News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Grasi Ratu Mariyuana

Wartawan Asing 'Kepung' Lapas Kerobokan Bali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang wartawan Australia memberi laporan perkembangan pembebasan bersyarat untuk Schapelle Leigh Corby di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali, Kamis (6/2/2014).

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Jurnalis berbagai media asing, sudah berkumpul di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Kamis (6/2/2014).

Mereka, menanti turunnya surat pembebasan bersyarat terhadap Schapelle Leigh Corby, terpidana kasus narkoba asal Australia, dari Kementerian Hukum dan HAM.

Meskipun belum ada kepastian kapan surat dari Kementerian Hukum dan HAM itu turun, sejumlah media asing, khususnya dari Australia, sudah menunggu sejak awal pekan ini.

Beberapa stasiun televisi Australia seperti Channel 7, Channel 9, dan Channel 10, sudah menyiapkan peralatan di depan Lapas Kerobokan. Persiapan untuk siaran langsung dari Bali pun sudah matang.

Kabar yang beredar menyebutkan, sejumlah media Australia sedang berusaha melakukan negosiasi untuk mendapatkan wawancara eksklusif dengan bayaran sekitar 3 juta Dolar AS.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Denpasar Farid Djunaedi, yang ditemui, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM.

"Saya masih belum tahu kapan akan dibebaskan karena surat pembebasan bersyarat masih belum saya terima, dan menurut saya masih diproses di sana," ungkapnya.

Sebelumnya, Rabu (5/2/2014), Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, Corby bakal mendapatkan pembebasan bersyarat. Amir mengungkapkan, pembebasan bersyarat untuk Corby akan diterbitkan sebelum pekan ini berakhir.

"Dia akan memperoleh itu. Baru saya akan rampungkan karena tidak ada perlakuan khusus untuk siapa pun juga," kata Amir, saat ditemui di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (5/2/2014).

Corby menjadi sorotan media Australia sejak dia ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada 2004, karena kedapatan membawa ganja seberat 4,1 kilogram. Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap Corby.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi kepada Corby melalui Keppres No 22/G Tahun 2012 sehingga perempuan Australia mendapat pengurangan hukuman menjadi 15 tahun. Dalam kurun waktu 2006-2011, Corby juga pernah mendapatkan remisi sebesar 25 bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini