Laporan Wartawan Tribun Bali, Komang Agus Ruspawan
TRIBUNNEWS.COM, DENPANSAR - Hingga pukul 19.00 Wita belum ada tanda-tanda terpidana penyelundupan 4,2 kilogram ganja asal Australia, Schapelle Leigh Corby, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Denpasar, Jumat (7/2/2014).
Hal ini membuat belasan wartawan asing maupun lokal yang sudah sedari pagi menunggu keluarnya Corby satu persatu mulai meninggalkan Lapas Klas IIA Denpasar, yang terletak di Jalan Laksmana, Kerobokan, Kuta, Kabupaten Badung.
Hingga petang ini, belum ada juga petugas Lapas Denpasar yang memberi keterangan terkait pembebasan bersyarat Corby. Seorang pegawai Lapas Denpasar yang coba ditanya soal kepastian Corby akan menghirup udara bebas hanya berujar singkat, "Tidak tahu."
Untuk diketahui, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin memutuskan Corby bebas bersyarat. Menurut Amir, Corby menjadi satu narapidana dari 1.291 narapidana yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
"Corby termasuk di dalam 1291 (narapidana penerima PB) itu," ujar Amir Syamsuddin di kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (7/1/2014).