TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kabar mengenai putusan PK dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa dokter Dewa Ayu Sasiary SpOG dan kawan- kawan dibebaskan, membuat keluarga dari Julia Fransiska Makatey kecewa.
Sejak awal, pihak keluarga pun sudah mempunyai firasat bahwa ketiga dokter tersebut akan dibebaskan. Pihak keluarga pun berencana akan mengirim surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meskipun menurut mereka tak ada langkah lagi untuk mencari keadilan.
"Kami tahu sudah tak ada jalan lagi. Tapi kami akan mencoba menyurat ke Presiden," kata Yulin Mehengkeng, ibu dari Julia Fransiska Makatey saat ditemui di rumahnya di Tateli Weru jaga 1 Kecamatan Mondolang, Minahasa, Jumat (7/2).
Pihak keluarga mempunyai firasat dr Ayu Cs akan dibebaskan setelah Mehengkeng mendapatkan mimpi pada November lalu. Ketika itu, Yulin mendapatkan mimpi didatangi oleh Julia. Setelah itu, Julia pun menuju sebuah gudang dan kemudian membuka pintu gerbang gudang tersebut.
"Saya pun bilang jangan dibuka karena pasti ada yang keluar. Tapi almarhum hanya melambaikan tangan," katanya mengingat mimpi tersebut.
Adanya penampakan melalui mimpi, bukan hanya kali itu saja. Saat putusan bebas ketika di PN Manado, Mehengkeng pun sempat bermimpi didatangi oleh Julia dengan mengatakan bahwa akan ada hasil lain pada enam bulan kemudian. Betul saja, tepat enam bulan kemudian setelah putusan bebas dari PN Manado, pihak kejaksaan pun kasasi ke tingkat MA.
Sementara Anselmus Makatey, ayah Fransisca juga terlihat kecewa dengan keputusan tersebut. "Saya pikir waktu itu mimpi tersebut kebalikannya tapi ternyata lain," kata Anselmus.
Dia pun mengikuti rencana istrinya yang akan menyurat ke presiden. Jika pun juga tak ada hasil, dirinya menyerahkan semuanya ke Tuhan. "Serahkan ke Tuhan saja. Yang penting di sini saya ingatkan jangan main-main dengan nyawa. Tuhan punya cara lain untuk menunjukkan keadilannya," terangnya.
Mengenai putusan tersebut, pihak keluarga pun sangat heran karena menurutnya pihak pengacara dr Ayu Cs tak mempunyai novum atau alat bukti baru. Dirinya mengetahui pengacara mengajukan PK dengan melampirkan hasil putusan di PN Manado saja. "Itu yang menurut saya aneh. Biarlah Tuhan yang tahu dan menjawab doa kami," ucapnya. (kev)