News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejari Sangatta Dalami Masalah Uang Negara yang 'Hilang'

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Permasalahan tersebut juga sudah ditelusuri oleh Inspektorat Kabupaten Kutai Timur. Sudah mendapatkan teguran untuk mengembalikan dana, tersangka tetap belum mengembalikan.

"Akhirnya kami menetapkan JN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sisa uang persediaan Kecamatan Long Mesangat tahun anggaran 2008. Surat Perintah Penyidikan diterbitkan Jumat (17/1/2014) lalu, nomornya Print-02/Q.4.20/Fd.1/01/2014," katanya.

Tersangka JN dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2001 dan pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001. Didik mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus menindak berbagai tindak pidana korupsi di Kutim tanpa tebang pilih.

Pihaknya juga terus berharap partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan dan mendukung pemberantasan korupsi di daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini