TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Para pegiat antikorupsi di Riau meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntut terdakwa mantan Gubernur Rusli Zainal dengan tuntutan seberat-beratnya.
Mereka juga meminta kepada JPU untuk memaksimalkan pasal-pasal dalam tindak pidana korupsi.
"Tidak ada sesuatu apapun membebaskan terdakwa Rusli Zainal. Apalagi perbuatan terdakwa itu tidak berdiri sendiri," kata pegiat Riau Corruption Trial (RCT), Senin (17/2/2014), saat diskusi di Sekretariat Jikalahari.
Rusli Zainal menjadi terdakwa untuk dua kasus, pertama kasus korupsi dalam penerbitan Bagan Kerja Tahunan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKT-IUPHHKHT) dari perusahaan yang telah memiliki IUPHHKHT.
Kasus kedua, Ketua DPP Partai Golkar itu juga tersangkut kasus suap Revisi Perda No 6 Tahun 2010 tentang Venue Menembak pada PON XVIII/2012.
"Rusli Zainal tahu mengenai permintaan uang dan pernah dilakukan pertemuan di rumah kediaman Gubernur," kata aktivis RCT, Lovina.