News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusli Zainal Tersangka

Pegiat Korupsi Riau: Rusli Zainal Harus Dituntut Seberat-beratnya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal (kiri), menyimak kesaksian mantan Sekda Prov Riau Wan Syamsir Yus saat sidang lanjutan pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (15/1). Sidang terkait kasus suap revisi Perda No 06 Tahun 2010 tentang dana pengikat penambahan anggaran pembangunan Venue menembak PON ke XVIII di Riau tersebut juga menghadirkan tiga orang saksi, yaitu mantan Ketua Pansus revisi Perda No 06 Tahun 2010 M Dunir, dan dua mantan anggota DPRD Riau, Syarif Hidayat dan Adrian Ali. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Para pegiat antikorupsi di Riau meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntut terdakwa mantan Gubernur Rusli Zainal dengan tuntutan seberat-beratnya.
Mereka juga meminta kepada JPU untuk memaksimalkan pasal-pasal dalam tindak pidana korupsi.

"Tidak ada sesuatu apapun membebaskan terdakwa Rusli Zainal. Apalagi perbuatan terdakwa itu tidak berdiri sendiri," kata pegiat Riau Corruption Trial (RCT), Senin (17/2/2014), saat diskusi di Sekretariat Jikalahari.

Rusli Zainal menjadi terdakwa untuk dua kasus, pertama kasus korupsi dalam penerbitan Bagan Kerja Tahunan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKT-IUPHHKHT) dari perusahaan yang telah memiliki IUPHHKHT.
Kasus kedua, Ketua DPP Partai Golkar itu juga tersangkut kasus suap Revisi Perda No 6 Tahun 2010 tentang Venue Menembak pada PON XVIII/2012.

"Rusli Zainal tahu mengenai permintaan uang dan pernah dilakukan pertemuan di rumah kediaman Gubernur," kata aktivis RCT, Lovina.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini