TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dua bocah berusia 14 tahun, RB (14) dan RF (14), nekat menjambret demi mendapatkan uang untuk bermain game online di warung internet.
Namun, upaya keduanya menuai kegagalan. Alhasil, RF dan RB harus mendekam dalam bui polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut RB, di Mapolsek Cibeunying Kidul, Selasa (18/2/2014), ia dan RF menggunakan sepeda motor untuk menjambret para korban.
Tercatat, tujuh lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Bandung dan sekitarnya.
"Uang jajan dikasih. Ya, suka ingin main game aja ke warnet tapi ga punya uang," kata RB. (dic)