TRIBUNNEWS.COM, PAKAM -- Warga binaan Lapas Kelas IIB Lubukpakam tertawa saat diberitahukan Kakanwil Kemkumham Sumut, I Wayan Sukerta, menyebut tidak cukup bukti sewa jual beli kamar di dalam lapas.
Penghuni lapas yang bersedia menjadi sumber Tribun menegaskan tidak benar sel Flamboyan yang diisi puluhan warga binaan.
"Sel Flamboyan itu ada beberapa ruangan di sini. Ada yang diisi 4 orang, ada yang diisi 8 orang. Maksimal itu 8 orang Flamboyan yang paling murah. Ukuran kamarnya kecil itu. Dari mana ceritanya dibilang kamar selalu diisi puluhan orang," katanya via seluler, Kamis (20/2/2014) malam.
Sumber ini juga melihat sel Flamboyan yang diisi empat warga binaan sudah difoto tim Kanwil yang diturunkan setelah Tribun melansir sewa sel di Lapas Lubukpakam. Namun entah kemana foto-foto ini disembunyikan tim yang diturunkan tersebut.
Sebelumnya, Wayan Sukerta mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya ke Lapas Lubukpakam dinyatakan tidak ada sewa jual beli kamar di dalam lapas.
"Pengecekan sudah kita lakukan, hasilnya tidak cukup bukti atas tudingan adanya bisnis jual beli sel karena melihat kamar hunian yang ada didalam diisi diatas puluhan orang. Sehingga tidak memungkinkan disewakan," ujarnya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis sore.
Sumber Tribun ini mengatakan memaparkan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Pariaman Saragih melakukan bisnis jual beli kamar. Kamar yang paling mahal adalah sel Flamboyan yang dipatok dengan harga Rp 12 juta tanpa batas waktu yang ditentukan.
Udin, warga Lubukpakam yang sebelumnya sempat mendekam di Lapas Lubukpakam mengakui ada bisnis jual beli kamar di dalam lapas. Ia menyebut yang paling mahal 5 juta yakni kamar Flamboyan, yang paling murah Rp 800 ribu. Uang ini diterima KPLP, Pariaman Saragih.
Wayan Sukerta enggan menindaklanjuti informasi dari wargabinaan soal Kasi Binadik, Sinarta Tarigan membisniskan pemindahan wargabinaan ke lapas lain. Ia berdalih diperlukan bukti autentik.
"Kalau untuk pemeriksaan Kasi Binadik belum, datanya harus akurat lah. Siapa yang sudah membayar dan berapa bayarannya. Harus ada bukti autentik jangan menyebutkan katanya katanya saja. Gak bisa seperti itulah."
Ia mengakui pemindahan warga binaan ke lapas lain, tidak sepenuhnya ditentukan Kanwil. Penentuan warga binaan yang akan dipindahkan, adalah inisiatif dari pihak lapas.
Wayan Sukerta mengaku sudah memerintahkan Kalapas Lubukpakam untuk memeriksa sipir yang diduga memasok tuak ke dalam lapas.
"Sudah diperiksa itu sipir yang disebut masok tuak. Bukan karena persoalan ada bisnis jual beli tuak di dalam Lapas. Tapi kita melihat sisi alkoholnya. Dilarang keras jenis seperti itu masuk ke dalam lapas."
KPLP Pariaman mengakui sudah memeriksa sipir TS, yang menurut warga binaan menjual tuak di dalam lapas. "Sudah diperiksa dia. Kalapas memerintahkan untuk memeriksa TS," ujar Pariaman.
Untuk sementara pemeriksaan masih dilakukan terhadap TS saja. TS bertugas menjaga pintu utama atau pintu pertama. "Masih dia dulu sajalah yang diperiksa. Keterangannya kita ambil dulu. Kalau memang diperlukan akan diperiksa juga rekannya yang lain, Kalau hasilnya belum bisa kita simpulkan hari ini," kata Pariaman.(dra)