News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dikron Gelapkan Mobil Rental untuk Bayar Utang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Jateng M Zaenal Arifin

TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Muhammad Dikron (26), tidak berkutik saat diciduk petugas Polres Kudus di rumah Erwin Yaniarso (28), warga Desa Ploso, RT 3 RW 2, Jati, Kudus, Kamis (20/2) lalu.

Dikron digelandang ke Mapolres Kudus, karena menggadaikan mobil rental yang dia sewa dari Erwin.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Kudus Ipda Sucipto mengatakan, kasus tersebut berawal dari proses sewa menyewa mobil rental.

Awalnya, Dikron yang merupakan warga Desa Rejosari, RT 1 RW 19, Kecamatan Karangawen, Demak, mendatangi rumah Erwin untuk menyewa mobil Yaris bernomor K 8627 VB.

Ia menyewa mobil tersebut selama tiga hari terhitung mulai Rabu (5/2/2014).

"Kemudian, keduanya sepakat untuk arga sewanya Rp 1,2 juta. Pelaku kemudian membawa mobilnya untuk keperluannya," kata Sucipto kepada wartawan di Mapolres Kudus, Senin (24/2/2014).

Setelah digunakan selama tiga hari, Dikron kemudian kembali menghubungi Erwin dengan maksud memperpanjang sewa sampai satu minggu.

Tapi, kata dia, setelah sampai batas waktunya dikembalikan, ternyata Dikron tidak kunjung mengantarkan mobil sewaannya tersebut.

"Pemilik kemudian berulang kali menghubungi nomor ponsel pelaku. Tapi nomornya tidak aktif. Kemudian pemilik melaporkannya ke Polres Kudus dengan tuduhan penggelapan," jelasnya.

Tidak disangka, Diron kemudian muncul dan datang ke rumah Erwin. Kedatangannya tersebut untuk meminjam sejumlah uang kepada Erwin dengan jaminan mobil lain untuk menutup tanggungan kepadanya.

Oleh Erwin yang sudah melaporkan Diron ke Polisi, lantas menghubungi polisi dan mengatakan jika Dikron berada di rumahnya. Petugas yang medapatkan laporan kemudian menciduk Dikron dan menggelandangnya ke Mapolres Kudus.

"Dari pemeriksaan, diketahui mobil telah digadaikan di daerah Purwodadi dengan harga Rp 13 juta. Sedangkan uang tersebut kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadinya," ungkapnya.

Dari pemeriksaan itu juga, Dikron sudah menyewa dan menggadaikan mobil rental beberapa kali di beberapa tempat yang berbeda. Di antaranya yaitu di Purwodadi dan Karangawen.

Kepada petugas, Dikron mengaku menggadaikan mobil rental untuk menutup tanggungan gadai mobil lain yang saudah dia gadaikan.

"Jadi dia intinya gali lubang tutup lubang. Gadaikan mobil ini, untuk membayar mobil yang lama," tandasnya.

Atas perbuatannya, Dikron kemudian dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan tuduhan penggelapan.

Laporan Wartawan Tribun Jateng M Zaenal Arifin

TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Muhammad Dikron (26), tidak berkutik saat diciduk petugas Polres Kudus di rumah Erwin Yaniarso (28), warga Desa Ploso, RT 3 RW 2, Jati, Kudus, Kamis (20/2) lalu.

Dikron digelandang ke Mapolres Kudus, karena menggadaikan mobil rental yang dia sewa dari Erwin.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Kudus Ipda Sucipto mengatakan, kasus tersebut berawal dari proses sewa menyewa mobil rental.

Awalnya, Dikron yang merupakan warga Desa Rejosari, RT 1 RW 19, Kecamatan Karangawen, Demak, mendatangi rumah Erwin untuk menyewa mobil Yaris bernomor K 8627 VB.

Ia menyewa mobil tersebut selama tiga hari terhitung mulai Rabu (5/2/2014).

"Kemudian, keduanya sepakat untuk arga sewanya Rp 1,2 juta. Pelaku kemudian membawa mobilnya untuk keperluannya," kata Sucipto kepada wartawan di Mapolres Kudus, Senin (24/2/2014).

Setelah digunakan selama tiga hari, Dikron kemudian kembali menghubungi Erwin dengan maksud memperpanjang sewa sampai satu minggu.

Tapi, kata dia, setelah sampai batas waktunya dikembalikan, ternyata Dikron tidak kunjung mengantarkan mobil sewaannya tersebut.

"Pemilik kemudian berulang kali menghubungi nomor ponsel pelaku. Tapi nomornya tidak aktif. Kemudian pemilik melaporkannya ke Polres Kudus dengan tuduhan penggelapan," jelasnya.

Tidak disangka, Diron kemudian muncul dan datang ke rumah Erwin. Kedatangannya tersebut untuk meminjam sejumlah uang kepada Erwin dengan jaminan mobil lain untuk menutup tanggungan kepadanya.

Oleh Erwin yang sudah melaporkan Diron ke Polisi, lantas menghubungi polisi dan mengatakan jika Dikron berada di rumahnya. Petugas yang medapatkan laporan kemudian menciduk Dikron dan menggelandangnya ke Mapolres Kudus.

"Dari pemeriksaan, diketahui mobil telah digadaikan di daerah Purwodadi dengan harga Rp 13 juta. Sedangkan uang tersebut kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadinya," ungkapnya.

Dari pemeriksaan itu juga, Dikron sudah menyewa dan menggadaikan mobil rental beberapa kali di beberapa tempat yang berbeda. Di antaranya yaitu di Purwodadi dan Karangawen.

Kepada petugas, Dikron mengaku menggadaikan mobil rental untuk menutup tanggungan gadai mobil lain yang saudah dia gadaikan.

"Jadi dia intinya gali lubang tutup lubang. Gadaikan mobil ini, untuk membayar mobil yang lama," tandasnya.

Atas perbuatannya, Dikron kemudian dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan tuduhan penggelapan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini