Laporan Wartawan Tribun Jogja Lalu Fahmi Aditya
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, berinisial P (48), ditangkap polisi lantaran diduga mencuri satu sepeda motor.
Warga Gabahan, Sendang Adi, Mlati, Sleman, itu ditangkap jajaran Polsek Pakem, Senin (24/2/2014) malam. Ia diduga mencuri motor di area parkir minimarket, 14 Januari 2014.
Kapolsek Pakem Komisaris Sudaryanto menuturkan, ibu dari tiga orang anak tersebut nekat melakukan aksinya pada sore hari.
Tersangka, kata Sudaryanto, membawa kabur sepeda motor korban dengan modus memanfaatkan kelengahan korban ketika sedang berbelanja di dalam mini market.
"Modusnya mencari kelemahan masyarakat yang sedang berada di dalam," kata Sudaryanyo, Rabu (26/2/2014).
Ia menuturkan, tersangka telah mengakui perbuatannya. Sepeda motor Vario hasil curiannya tersebut, telah digadaikan senilai Rp 2 juta.
"Sudah terungkap, dia sudah mengaku melakukan tindak pidana pencurian dengan hasil sepeda motor Hoda Vario. Baru satu yang diakui, tersangka mengaku belum menjual namun digadaikan," ungkapnya
Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat melakukan kejahatan tersebut karena desakan ekonomi. Akibat ulahnya itu P dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal pidana lima tahun.