TRIBUNNEWS.COM JAKARTA,— Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Pahala Shetya Lumbanbatu. Alasannya, emosi Pahala dianggap tidak stabil dan sempat mengonsumsi obat penenang. Meski dipecat, Hakim Pahala tetap menerima dana pensiun.
"MKH memutuskan, menyatakan, hakim terlapor (Pahala) telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH). Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Ketua MKH Abbas Said saat membacakan putusan dalam sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2014).
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menyatakan, hal yang memberatkan Pahala yakni memiliki emosi yang tidak stabil. Majelis menilai, hal itu tidak tepat bagi seorang hakim.
"Terlapor berbelit-belit dan membantah hasil pemeriksaan BNN (Badan Narkotika Nasional)," kata Abbas.
Majelis mengatakan, hasil pemeriksaan BNN membuktikan Pahala positif menggunakan narkoba jenis metamphetamin atau sabu. Namun, dalam pembelaannya, Pahala membantah hasil tersebut. Menurut Majelis, Pahala hanya mengakui sempat mengonsumsi opizolom.
"Terlapor mengakui mengalami stres setelah kehilangan mobil," kata Abbas.
Sementara itu, hal yang meringankan, Pahala masih memiliki tanggungan seorang istri dan empat orang anak. Majelis juga memutuskan pemberhentian sementara bagi Pahala sampai keputusan presiden soal pemberhentian tetapnya diterbitkan.
Sebelumnya, dalam sidang pembelaan dirinya, Pahala mengaku mengalami stres sejak mobilnya hilang pada 2 Januari 2012. Oleh dokter, dia diberi obat opizolom yang mengandung opium untuk menenangkan dirinya.