TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sebanyak 118 kilogram ganja kering yang disita Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel dari tersangka Muhkaladun bin Bukhori dan Zein Hasyimi bin Fauzi dimusnahkan di halaman kantor BNN Jakabaring, Kamis (6/3/2014). Barang bukti (BB) tersebut berhasil disita BNN dari penangkapan kedua tersangka 16 Februari lalu di Jl Sukarno-Hatta Palembang.
Kanit pemberantasan, AKP Hesbin Fadilla SH selaku Pelaksana Teknis mengatakan, pemusnahan ini merupakan salah satu rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
"Paling lambat 7 hari setelah mendapat ketetapan dari kejaksaan, barang bukti harus dimusnahkan," ujarnya.
Kepala BNN Sumsel, Bontor Hutapea menjelaskan hampir setiap hari ada penangkapan dan penyitaan barang bukti.
"Ini menandakan pecandu di Sumsel cukup besar. Kedepan kita akan lebih banyak lagi mengungkap kasus peredaran
narkoba ini," tegasnya.