Laporan Wartawan Tribun Medan/Liston Damanik
TRIBUNNEWS.COM , MEDAN-PT PLN Wilayah Sumut dan Menteri BUMN tidak menanggapi somasi yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan terkait pemadaman listrik bergilir di Sumatera Utara dan janji-janji Menteri Dahlan Iskan yang tidak terpenuhi.
Direktur LBH Medan Surya Adinata mengatakan, sampai batas waktu yang diminta pihaknya, Senin kemarin (18/3/2014), PT PLN Wilayah Sumut dan Menteri BUMN belum menanggapi somasi yang antara lain meminta penghentian pemadaman listrik dan ganti rugi bagi masyarakat Sumut berupa menggratiskan abodemen listrik selama tiga bulan itu.
"Sepertinya tidak ada itikad baik dari PLN dan Menteri BUMN. Kami sedang menyiapkan somasi kedua," kata Surya saat dihubungi, Selasa (18/3/2014).
Surya mengatakan, jika somasi kedua juga tidak ditanggapi, maka LBH Medan akan menggugat PLN Wilayah Sumut dan Menteri BUMN dengan citizen law suit.
Terkait hal ini, Surya yakin Pengadilan akan memproses gugatan mereka. Tidak seperti beberapa gugatan citizen law suit sebelumnya yang ditolak karena tidak memenuhi syarat legal standing.
Humas PLN Sumut Raidir Sigalingging mengaku belum melihat somasi dari LBH Medan. Ia juga belum dapat memastikan apakah PLN akan menanggapinya.
"Kita lihat dululah isi somasinya," katanya. (ton/tribun-medan.com)