Laporan Wartawan Pos Kupang, Muchlis Alawy
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda NTT terkait penanganan kasus pemblokiran Bandara Turelelo SoA, Kabupaten Ngada. Koordinasi itu menuntaskan penanganan kasus itu sesuai petunjuk kejaksaan.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Sam Kawengian, yang dikonfirmasi Pos Kupang (Tribunnews.com Network), Rabu (26/3/2014) siang mengatakan, PPNS Kemenhub berkoordinasi setelah kasus itu diekspos di Mabes Polri dan Kejagung RI.
Menurut Sam, penyidik PNS Kemenhub nantinya akan mendapatkan bimbingan dari Koordinator Pengawas PPNS Polda NTT. Sebagai korwasnya, ditunjuk dari Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda NTT.
Sam menjelaskan, setelah kasus ditangani PPNS Kemenhub, maka ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka sesuai petunjuk jaksa penuntut umum. Dengan demikian, berkas tersangka Bupati Ngada, Marianus Sae, Kasat Pol PP dan belasan anggotanya dapat dilimpahkan kembali ke Kejati NTT.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang menyebutkan, pelimpahan berkas tersangka Bupati Ngada, Marianus Sae, Kasat Pol PP dan belasan anggota akan dikirim pascapelaksanaan pemilu legeslatif 2014. Pertimbangannya untuk menjaga kestabilan keamanan menjelang pelaksanaan pemilu.
Beberapa sumber terpercaya yang ditemui Pos Kupang menyebutkan, kasus pemblokiran Bandara Turelelo akan tuntas hingga pengadilan lantaran unsur-unsur pasal yang disangkakan sudah dipenuhi. Tak hanya itu, tersangka Bupati Marianus Sae pun mengakui memerintahkan Satpol PP memblokir bandara tersebut.
"Tinggal ganti penyidik PNS, maka berkas Bupati Marianus dan yang lainnya akan dinyatakan lengkap," ujar sumber tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kejati NTT mengekspos penanganan kasus pemblokiran Bandara Turelelo SoA, Kabupaten Ngada, di Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (17/3/2014). Ekpose kasus itu untuk memperjelas penanganan dan tindak lanjutnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Mangihut Sinaga, S.H, yang dikonfirmasi, Selasa (18/3/2014) siang, membenarkan ekspos kasus itu di Kejagung RI di Jakarta. Selain tim Kejaksaan Tinggi NTT, hadir dalam ekspos itu tim dari Mabes Polri dan Tim dari Polda NTT. Kesepakatan dalam ekpos itu, kata Kajati Mangihut, penanganan kasus pemblokiran Bandara Turelelo harus diserahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil. Untuk itu Mabes Polri dan Polda NTT diminta segera melimpahkan penanganan kasus itu ke penyidik pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan RI.