Laporan Wartawan Pos Kupang, Apson Benu
TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi pada sebuah keluarga di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Sang istri, FT (31), dibogem suaminya, NB, karena dicurigai selingkuh. Muka FT pun bengkak, pipi kanan memar. Kasus pemukulan ini terjadi Selasa (1/4/2014), ketika NB menanyakan FT soal perselingkuhan, namun FT membantahnya.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang (Tribunnews.com Network), Minggu (6/4/2014), dari Kabag Humas Polres TTU, Iptu Zefnat SY Tefa, menyebutkan, suami istri yang bertikai tersebut beralamat di Kelurahan Kefamenahnu Selatan, RT 060/RW 006.
Mulanya, FT berada di rumah mereka dan suaminya, NB, memanggil, menanyakan kepada korban perihal perselingkuhan. Saat ditanya suaminya, FT membantah dirinya melakukan perselingkuhan. NB yang sudah naik pitam langsung memukul FT di kepala sehingga mukanya di sebelah kanan bengkak dan memar.
Zefnat mengatakan, NB sebagai pelaku KDRT dijerat melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.