Laporan Wartawan Pos Kupang, Muchlis Alawy
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Mantan Direktur Politeknik Negeri Kupang, Bekak Kolimon, memanfaatkan kakak iparnya, Baskoro Handoko Putra dan istri, Nina Indriana, dalam mengelola sejumlah proyek di Politeknik Negeri Kupang (PNK) guna meraup keuntungan dari proyek-proyek tersebut. Pencairan dana proyek juga dilakukan melalui rekening kedua kakak iparnya.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Mangihut Sinaga, S.H, didampingi Kepala Seksi Penerangan hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas), Ridwan Angsar, S.H, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (8/4/2014) siang.
Mangihut mengatakan, beberapa pihak yang terkait kasus dugaan mafia proyek di PNK pasti diperiksa penyidik Kejati NTT untuk mengungkap secara jelas duduk persoalannya.
Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H, mengatakan, kakak ipar Bekak Kolimon, yakni Baskoro Handoko Putra dan istri, Nina Indriana diperiksa penyidik Kejati NTT, Selasa (8/4/2014) siang. Dalam pemeriksaan, jaksa penyidik menanyakan tentang keterlibatan kedua kakak ipar Bekak Kolimon itu. Juga bentuk keterlibatan mereka dan besarnya aliran dana proyek melalui rekening kedua orang itu.
"Berapa besarnya dana proyek yang masuk ke rekening kedua kakak ipar Bekak Kolimon, masih akan dihitung lagi oleh penyidik kejaksaan. Yang pasti nilainya mencapai ratusan juta rupiah," ungkap Ridwan.
Ia menjelaskan, dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan mafia proyek di PNK, penyidik Kejati NTT juga telah memeriksa sejumlah saksi, baik kalangan PNK maupun dari pihak lainnya, termasuk tiga kontraktor.
"Penyidik sudah periksa tiga kontraktor. Masih banyak lagi yang akan dipanggil untuk diperiksa penyidik Kejati NTT guna mendalami kasus ini," katanya.
Menyinggung soal pemeriksaan terhadap tersangka mantan Direktur Politeknik Negeri Kupang, Bekak Kolimon, Ridwan mengatakan, tersangka Bekak Kolimon masih akan diperiksa lagi untuk mendalami keterangannya mengenai kasus tersebut.
"Yang pasti semua pihak yang terkait dalam kasus ini akan dipanggil dan diperiksa. Begitu pun para kontraktor yang dipinjamkan bendera mereka untuk digunakan dalam pekerjaan proyek di PNK," kata Ridwan.
Sebelumnya diberitakan, setelah penahanan mantan Direktur Politeknik Negeri Kupang (PNK), Bekak Kolimon dalam kasus penyidik Kejaksaan Tinggi NTT memeriksa para kontraktor.
Mereka diperiksa karena meminjamkan bendera kepada tersangka Buyung dan Bekak Kolimon untuk mengerjakan proyek ratusan miliar rupiah di PNK.