News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Diduga Sogok Pemilih Rp 300.000, Caleg PAN Dipolisikan

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang

TRIBUNNEWS.COM.SAMARINDA,  – DLK, salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim), diadukan ke polisi atas dugaan melakukan transaksi formulir C6 atau surat undangan pemilih ke TPS. DLK diduga menggunakan jasa perantara orang lain untuk mencari pemilih yang menggunakan formulir C6. Pemilih ini kemudian ditawari uang tunai Rp 300.000 agar memilihnya.

“DLK merupakan Caleg dapil 1 Kabupaten Kutai Timur. Dia terindikasi melakukan transaksi jual beli formulir C6 supaya bisa menambah perolehan suaranya. Dan itu masuk pelanggaran pidana pemilu,” kata Komisioner Panwaslu Kutai Timur Haerul, Kamis (10/4/2014).

Haerul menjelaskan, DLK menggunakan perantara mencari orang yang memegang formulir C6. Kemudian, orang-orang tersebut dibayar untuk mencoblos namanya. Pembayaran langsung dilakukan sendiri oleh DLK di rumahnya di Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.

“Masih menggunakan perantara untuk mencari orang. Pembayarannya dilakukan yang bersangkutan sendiri di rumahnya, masing-masing dapat tiga ratus ribu rupiah,” tambahnya.

Dari sejumlah keterangan saksi, dugaan DLK melakukan transaksi jual beli formulir C6 diperkuat. Tidak berlangsung lama, Sentra Gakumdu langsung menyepakati tindakan tersebut sebagai tindak pidana Pemilu.

“Kasusnya sudah diserahkan ke kepolisian. Karena Sentra Gakumdu sendiri sudah menyepakati sebagai kasus pidana Pemilu,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini