Laporan Wartawan Tribun Pontianak Hadi Sudirmansyah
TRIBUNNEWS.COM, LANDAK - Dua warga Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, harus berurusan dengan polisi, karena diduga berbuat asusila terhadap seorang pelajar kelas X SMA berinisial IDS (16).
Tragisnya, kedua warga Dusun Serimbu seberang, Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar, yang diketahui berinsial APN (38) dan SNS (40), merupakan ayah kandung dan paman korban.
Berdasarkan pengakuan APN, ayah kandung IDS, sang anak menjadi korban asusila dirinya sejak masih berusia tujuh tahun dan duduk di kelas satu SD.
"Saya kali pertama berbuat asusila terhadap IDS, ketika tidak sadarkan diri. Saya lagi mabuk," kata APN, di Polres Landak, Senin (14/4/2014).
APN mengakui dirinya bersalah, dan bahkan menyesali perbuatan asusila terhadap anaknya tersebut.
Sementara SNS, tetangga dan paman korban, menuturkan ikut merudapaksa APN. Pasalnya, ia pernah memergoki IDS tengah dicabuli oleh APN.
"Saat itu, saya memergoki APN sedang berbuat itu dengan IDS. Saya tahu IDS itu anaknya, dan kemudian saya bilang, kalau saya minta jatah juga sama APN, kalau tidak saya laporkan ke orang," tandasnya.