News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak Divonis Seumur Hidup

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi palu hakim

TRIBUNNEWS.COM.SUNGGUMINASA, Sufirman alias Ajang (30), terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Mita Daeng Sabi (25) dan Anugerah Daeng Tata (2),akhirnya divonis seumur hidup oleh hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl. Usman Salengke, Gowa, Rabu (16/4/2014).

Vonis tersebut dijatuhkan hakim setelah menimbang dari keterangan enam saksi yang dihadirkan selama proses persidangan berlangsung. Sufirman dijatuhi hukuman setelah terbukti bersalah melanggar pasal 340, 338, 351, dan pasal 80.

Saat pembacaan vonis, tak nampak suami korban berada dideretan pengunjung sidang. Kehadiran suami korban hanya pada saat memberikan keterangan sebagai saksi. Dan tidak pernah muncul kembali. 

Sufirman dijadikan terdakwa terhadap kasus pembunuhan ibu dan anak warga Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, September 2013 lalu. Usai membunuh kedua mayat korban dibuang di Kecamatan Pattalasang dan Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.

Meta ditemukan dijurang Kecamatan Pattalasang, sementara anaknya, Anugerah didapat di Kecamatan Parangloe dalam keadaan tanpa kepala.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini