News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelajar Hacker Perlu Pendampingan Pemerintah

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi cyber crime

Didik pun mengingatkan tentang substansi pasal 56 KUHAP. "Bilamana tersangka diancam dengan pidana di atas 5 tahun, maka wajib didampingi pengacara. Apalagi terlapor atau tersangkanya masih anak-anak," katanya.

Selain itu, proses peradilan anak, sebagaimana diatur UU Peradilan Anak haruslah dilakukan secara cepat. Plus meminta pertimbangan dari instansi lain, seperti Balai Pemasyarakatan, agar sanksi yang diberikan bisa adil, obyektif, dan tepat proporsinya. (khc)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini