Laporan Wartawan Tribun Jateng Hermawan Endra Wijonarko
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Polres Pekalongan melakukan pengembangan kasus temuanganja dan sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Pekalongan.
Dugaan adanya peradaran narkoba dalam lapas itu, semakin mencuat setelah seorang sipir menemukan bungkusan kantong plastik besar berisi ganja kering seberat 1,6 kilogram.
Bungkusan itu juga, berisi sabu seberat lima gram yang tergeletak di halaman dalam lapas, Kamis (17/4/2014).
Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Junaedi mengatakan, tim penyidik dan pihak lapas terus melakukan pengembangan lebih lanjut.
Pengembangan kasus itu, kata dia, untuk melacak dugaan keterlibatan oknum petugas sipir dalam peredaran narkoba dalam lapas.
"Tersangka sudah kami periksa dan mintai keterangan. Akan kami tindaklanjuti untuk tersangka-tersangka lainnya, yang ikut terlibat melakukan pengiriman barang tersebut," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua barang haram yang ditemukan di teras lapas tersebut adalah milik Dedi Hanura. "Jika dirupiahkan, 1,6 kg ganja sekitar Rp 4 juta dan 5 gram sabu seharga Rp 10 juta," terangnya.
Dedi Hanura, adalah narapidana kasus narkoba kiriman dari Lapas Cipinang yang telah menjalani masa hukuman 2 tahun dari vonis 12 tahun penjara.
Kepala Lapas IIA Pekalongan Suprapto menyatakan, dia mencurigai ada oknum yang membawa masuk barang haram itu ke dalam lapas.
"Kami mencurigai pasti ada orang yang membawa masuk. Beberapa kali kami temukan barang dilempar dari luar pagar. Pernah kami dapatkan tersangkut kawat duri pagar, pernah juga yang jatuh masuk ke dalam. Setelah kami ketatkan pengamanan, masih bisa masuk berarti ada yang membawanya," terangnya.