TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Delapan dari 15 tersangka pembobolan Bank Danamon Cluster Pasuruan senilai Rp 12 miliar ternyata sudah ditahan kejaksaan.
Sedangkan dua tersangka utamanya masih di Polda Jatim.
Berkas perkara atas kasus ini dipisah menjadi tujuh berkas oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
Empat berkas sudah P-21 atau sempurna dan tiga berkas lain masih dalam proses.
"Berkas yang sudah P-21 itu sekarang prosesnya ada di kejaksaan Pasuruan. Di sana, ada delapan tersangka yang sudah ditahan. Semuanya dari pihak Bank," jawab Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono, Selasa (22/4/2014).
Tiga berkas lain masih diproses. Dan sebentar lagi juga bakal dilimpahkan ke kejaksaan.
"Prosesnya sudah hampir kelar. Semoga dalam waktu dekat bisa dilimpahkan," sambungnya.
Pembobolan ini dilakukan dengan cara mengucurkan kredit yang menyalahi prosedur.
Pihak ketiga yang diotaki AAB mengajukan kredit atas nama sejumlah perusahaan, kemudian AA selaku kepala cabang Bank Danamon Cluster Pasuruan menyetujui permohonan cacat prosedur itu. (M Taufik)