TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 97 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan Kalimantan Utara, Kamis (24/4/2014). Para TKI ini diberangkatkan dari Tawau, Malaysia, dan tiba di pelabuhan Tunon Taka pada pukul 19.00 Wita.
Mayoritas TKI yang dideportasi menggunakan KM Purnama Francis Express ini kedapatan melanggar aturan kepemilikan dokumen keimigrasian. Dari 97 TKI deportasi, 87 di antaranya tidak memiliki dokumen sama sekali untuk memasuki Malaysia. Adapun selebihnya memiliki dokumen keimigrasian namun sudah kedaluwarasa.
Sebelum dideportasi ke Nunukan, 97 TKI tersebut telah menjalani hukuman di Pusat Tahanan Sementara PTS Tawau Malaysia. Salah satu TKI yang memasuki Malaysia tanpa dokumen, Herman (38), mengaku sudah bekerja selama satu tahun di perkebunan sawit Lahad Datu sebelum tertangkap petugas.
“Kerja di Lahad Datu sebagai penyabit. Saya baru satu tahun lebih bekerja di Malaysia. Masuk ke Malaysia lewat samping, saya kena cash passport.” ujar Herman yang berasal dari Pangkep Sulawesi Selatan itu. Dia mengaku berencana pulang kampung setelah deportasi ini.
Dari 97 TKI yang dideportasi tersebut, 49 di antaranya berkeinginan kembali bekerja di Malaysia. Adapun 8 TKI yang lain meminta difasilitasi Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kabupaten Nunukan dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Tidak ada rincian untuk TKI selebihnya.(Kontributor Nunukan, Sukoco)