Laporan Wartawan Tribun Kaltim Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kutai Timur mengultimatum jajaran PPK Bengalon untuk memenuhi panggilan klarifikasi, Senin (28/4/2014).
Pasalnya, pada panggilan pertama, hanya seorang anggota yang hadir dari lima anggota aktif PPK Bengalon.
Anggota Panwaslu Kutim Nirmalasari Idha Wijaya mengatakan, unsur PPK Bengalon yang memenuhi panggilan pertama hanya dua orang, yaitu seorang anggota PPK dan sekretaris PPK.
"Kami memanggil kembali empat anggota PPK Bengalon yang lain untuk menjalani klarifikasi di kantor Panwaslu Kutim. Pasalnya, banyak permasalahan yang terjadi saat pleno tingkat Kabupaten beberapa hari lalu," katanya.
Dalam pleno lalu, terungkap adanya angka yang berbeda antara catatan di DA1 (hasil rekap tingkat kecamatan) dan di D1 (hasil rekap tingkat desa).
Bahkan, karena dokumen D1 sulit ditemukan, perhitungan lebih dari 30 TPS di 4 desa harus dilakukan dengan menghitung ulang C1 TPS.
Hasilnya, terungkap mayoritas parpol mengalami peningkatan jumlah suara. Akhirnya, perhitungan ulang C1-lah yang digunakan.
Terlebih, salah satu parpol sudah mempersiapkan langkah ke Mahkamah Konstitusi terkait masalah di Bengalon tersebut.
"Kami meminta empat anggota PPK Bengalon untuk segera memenuhi panggilan klarifikasi. Dan kami sedang mempersiapkan meneruskan masalah ini ke sentra gakumdu," katanya.
Nirmala mengatakan, modus permasalahan yang terjadi di Bengalon mirip dengan PPK Sangatta Selatan.
Masalah di Bengalon, kata dia, lebih kompleks karena terjadi di empat desa (Sepaso Induk, Tepian Langsat Sepaso Selatan, Tepian Indah) dan dilaporkan beberapa parpol ke Panwaslu.