Laporan Wartawan Sriwijaya Post Evan Hendra
TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Candra Afrika (31), anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), diduga menganiaya personel Satlantas Polres OKU Timur bernama Bripka Alhamdani.
Penganiayaan tersebut, terjadi pada Rabu (30/4/2014), lantaran Afrika tidak terima laju kendaraan bermotornya dihentikan sang polantas.
Belakangan, Afrika berani menganiaya anggota polisi lantaran tengah "ngobat" atau mabuk setelah mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Alhamdani yang menghentikan laju kendaraan tersangka di sekitar lampu lalu lintas Desa Tanjungkemala, langsung dipukul bagian dadanya hingga lebam.
Namun, aksi nekat Afrika itu terlihat rekan Alhamdani. Kontan, sohib polantas tersebut menangkap Afrika.
"Tersangka langsung kami amankan ke markas Polres OKU Timur untuk dimintai keterangan," kata Kapolres OKU Timur Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaya, Rabu (30/4/2014).
Ia menuturkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.30 WIB. Dari arah Kotabaru tujuan Baturaja, tersangka melintas menggunakan mobil pikap tanpa menggunakan sabuk pengaman. Karenanya, ia disetop oleh Alhamdani.
"Begitu disetop, tersangka langsung menanyakan kartu anggota Polri (KTA). Padahal, anggota menggunakan seragam lengkap. Saat tersangka disuruh turun dari dalam mobilnya, tiba-tiba saja anggota lantas langsung dipukulnya tepat di dadanya hingga memar," tutur Hengky.
Melihat gelagat oknum satpol PP yang merupakan tenaga honorer di bagian Dalmas Pemkab OKU agak aneh, polisi langsung melakukan pemeriksaan urine tersangka.
Hasilnya, Afrika positif dalam kondisi tidak normal dan baru menenggak obat-obatan terlarang.