TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP – Ummul Hasanah (39), warga Kecamatan Lenteng, Sumenep, diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan sebagai caleg DPRD Kabupaten Sumenep.
Ummul Hasanah yang lolos sebagai caleg, akhirnya dilaporkan Ahmad Sulaiman (25), warga Desa Bungbungan, dan Moh Imam Syafi’i (60), warga Desa Aeng Dake Kenek Kecamatan Bluto, Sumenep, ke Panwaslu Jumat (2/5/2014).
"Dalam legalisir ijazah tidak tercantum tanggal, bulan dan tahun. Tidak ada logo lembaga atau negara, legalisir hanya dari lembaga Al-Amin tidak dari Departemen Agama atau Diknas," kata Kamarullah, kuasa hukum kedua pelapor.
Selain itu, ijazah yang dipakai caleg dari PDI Perjuangan itu terlihat janggal. Yang bersangkutan dinyatakan lulus Tarbiyatul Mu’allimin Al Islamiyah Pondok Pesantren Al Amien, Prenduan Sumenep, tahun 1992/1993.
Namun ijazahnya baru terbit 8 Juni 2014, atau empat hari setelah penutupan pendaftaran di KPU. Sehingga saat yang bersangkutan mendaftar, belum punya ijazah tapi sudah diloloskan KPU.
Selain itu, ijazah caleg yang maju dari Dapil 2 tersebut, tidak tertera nomor seri serta tidak ada logo dari lembaga yang mengeluarkan ijazah.Bahkan stempel legalisr dengan stempel ijazah tidak sama.
"Sebagai warga biasa dan pemilih, klien kami dirugikan dengan ulah caleg ini. Kalau waktu mendaftar saja sudah berani memalsukan data, apalagi nanti kalau dia sudah duduk di kursi dewan,” sambungnya.
Karena tidak ingin memiliki wakil yang tidak jujur, masyarakat akhirnya melaporkan yang bersangkutan, ke Panwas dan KPU Sumenep, dengan tembusan ke Polres Sumenep.
Laporan masyarakat bernomor 07/LP.Pileg/V/2014, dilayangkan tanggal 2 Mei 2014.
Divisi Penindakan Panwaslu Sumenep, Darmindra Tarigan mengatakan, ijazah yang digunakan Ummul Hasanah tidak masalah dan asli.
Pihaknya sudah melakukan penulusuran hingga ke lembaga yang mengeluarkan ijazah tersebut, dengan 3 ijazah pembanding yang dikeluarkan lembaga tiga tahun sebelumnya.
Selain itu, panwas sudah bertemu langsung dengan pemilik lembaga, dan menanyakan perihal beredarnya rumor ijazah yang dipakai caleg atas nama Ummul Hasanah.
"Tidak benar kalau ada yang mengatakan ijazah yang dipergunakan caleg tersebut palsu. Kami sudah menelusuri dan bertemu langsung pemilik lembaga dengan membandingkan ijazah yang dinyatakan palsu dengan tiga ijazah dari tahun ke tahun, namun hasilnya sama tidak ada yang mencurigakan,” kata Darmindra Tarigan.