TRIBUNNEWS.COM. MAKASSAR -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka dugaan korupsi dan transfer kelola instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012, sekitar pukul 16.40 wita, Rabu (7/5/2014).
Keterangan pers KPK sekitar 21 menit setelah Ilham mengakhiri masa berkantor sebagai wali kota dua periode di Balai Kota Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar.
Usai gladi bersih persiapan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih Mohammad Ramdhan Pomanto-Syamsu Rizal (DIA) di Anjungan Pantai Losari, Jl Penghibur Makassar, sekitar pukul 17.00 wita, Ilham menanggapi keterangan KPK tersebut.
"Kami tinggal menunggu tahapan selanjutnya saja. KPK akan meminta informasi apa kepada kami”.
Saya sesuai prosedur kita sudah melakukan sesuai dengan mekanisme, pada akhirnya taksasi hukum yang menyiapkan.
Saya secara pribadi siap untuk mengikuti hukum. Saya sudah dua kali memberikan keterangan kepada KPK, saya yakin keterangan menguatkan apa yang telah kami lakukan.
Dampak dari kerjasama itu memberikan hasil akhir yang sangat luar biasa karena dalam 3 tahun meraup keuntungan. Kami akan sampaikan apa yang perlu disampaikan.
Saya tidak tahu kerugian negara dimana karena kan tidak menggunakan APBD. Kerjasamanya bisnis pebisnis, posisi wali kota hanya perpanjangan pemilik tidak memiliki wewenang secara teknis ada pada PDAM.
Kami tinggal menunggu tahapan selanjutnya KPK akan meminta informasi apa kepada kami.
Saya kira sudah lama sudah setahun lebih. pokoknya kami ikuti proses saja. (*)