News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengelola Situs TV Online Ditangkap

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi borgol


TRIBUNNEWS.COM. BANDUNG,  - Polda Jabar menciduk pengelola situs televisi online, www.bluehtv.com, HTS alias Her (27). Sejak 2011, Her mengelola situs yang menyiarkan siaran televisi berbayar yang hak cipta dan hak siarnya dimiliki PT MNC Sky Vision. Her diduga telah melanggar hak cipta dan melakukan tindak pidana.

"Dia (Her) bertindak sebagai operator website. Untuk jadi member donatur mereka mentransefer Rp 50 ribu ke rekening tersangka. Jadi, untuk memperkaya dan keuntungan sendiri. Kita masih lakukan penyelidikan, pendalaman, serta pengembangan atas kasus ini. Patut diduga masih ada pihak-pihak lain yang terkait," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribun, Kamis (15/5/2014).

Hingga kemarin, member www.bluehtv.com sudah berjumlah sekitar 15 ribu, dan member donas sebanyak sekitar seribu orang.

Tersangka diciduk di Jalan Kemuning IV, Kelurahan Kedungwaringin, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, sekitar pukul 15.00, Senin (4/5/2014) lalu. Selama ini, website milik Her tersebut memperkenalkan dan mempromosikan sebuah aplikasi untuk menonton televisi online  dan tadio online dengan nama aplikasi BLUEHTV.

Her dijerat Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pria asal Bogor ini pun dijerat Pasal 72 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta. Ia terancam pidana penjara maksimal 8 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.(dic)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini