News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejari Bangkalan Sosialisasikan Pidana Pembawa Senjata Tajam

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Senjata tajam jenis celurit.

Laporan Wartawan Surya, Ahmad Faisol

TRIBUNNEWS.COM, SURYA - Blusukan ke plesok-pelosok desa dilakukan Kejaksaan Negeri Bangkalan, Madura. Mereka mensosialisasikan ancaman pidana kepada warga yang ketahuan membawa senjata tajam (sajam).

Kejari menyusuri setiap pelosok yang ada di 12 kecamatan, seperti di Kecamatan Burneh, Kokop, Klampis, Tanjung Bumi, Sepuluh, Kamal, Socah, Konang, Blega Galis, Tanah Merah, dan Modung.

"Kami berharap, penyuluhan hukum terkait larangan membawa sajam bisa mengurangi tindak kriminalitas dan pelanggaran hukum," ungkap Kasi Intel Kejari Bangkalan Benny Hartono, Minggu (25/5/2014).

Sosialisasi ini menyusul masih banyaknya warga yang belum paham soal ancaman pidana membawa sajam, entah itu pisau, celurit, atau benda pusaka. Sanksi pidana termaktub dalam Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Kecuali benda pusaka yang dilengkapi surat izin dari Disporabudpar (Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata), baru diperbolehkan," ujarnya.

Kejari Bangkalan juga rutin menggelar penyuluhan dan sosialisasi di sejumlah kantor kecamatan yang dihadiri kepala desa dan tokoh masyarakat tentang pencabulan, pelecehan seksual, perlindungan anak, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT.

"Kami ingin masyarakat mengerti dan paham tetang aturan hukum dan perundang undangan," tuturnya sambil menjelaskan bahwa pencabulan adalah tindakan mencium, memegang dan meraba tubuh anak di bawah umur. Sedangkan pelecehan seksual yakni bertemunya kedua alat kelamin.

Sedangkan yang dimaksud dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yaitu  kekerasan yang dilakukan terhadap seseorang dalam satu atap. Seperti pemukulan suami terhadap istri atau pemukulan oleh majikan terhadap pembantu.

"Kalau tindakan pencabulan, pelecehan seksual dan KDRT dilakukan terhadap anak di bawah umur atau dibawah 18 tahun, maka ranahnya masuk UU Perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," terang Benny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini