Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG.COM, ENDE - Pihak kepolisian Ende berhasil menangkap Marko. Aksi Warga asal Semarang, Jawa Tengah ini membuat resah dengan mengaku anggota polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi.
Tipu muslihatnya telah meresahkan anggota polisi di lingkungan Polres Ende dan Polsek Nangapanda. Bahkan, Marko berhasil memperdaya Kapolres Ende, AKBP Musni Arifin.
Kepada Pos Kupang, Musni menceritakan aksi Kombes gadungan ini dimulai sejak April 2014. Kala itu Marko kerap menelepon dirinya untuk menanyakan berbagai kasus di Ende. Salah satunya, kasus tanah di Kecamatan Nangapanda.
"Dalam pembicaraan telepon atau SMS, saya sudah curiga. Kalau memang ada polisi berpangkat Kombes, pembicaraannya beretika, layaknya seorang polisi. Begitupun saat SMS," kata Musni.
Dalam pembicaraan di telepon selanjutnya, Kombes Marko mengatakan bahwa akan ada anak buahnya dari Mabes Polri atas nama AKP M de Araujo yang hendak datang ke Ende untuk menyelesaikan kasus tanah di Nangpanda.
Setibanya di Bandar Udara Haji Hasan Aroeboesman Ende, Kombes Marko berlagak seperti polisi sungguhan. Beberapa kali, Marko pun sempat mengintervensi kerja anggota polisi yang berjaga di Bandara Ende.
Pada Selasa (27/5/2014) siang, anggota polisi gadungan suruhan Kombes Marko yakni AKP M de Araujo sempat bertemu Kasat Reskrim di ruang kerjanya. Araujo Juga sempat dipertemukan langsung dengan Kapolres Ende.
"Saat bertemu, saya sudah menaruh curiga karena yang bersangkutan mengaku tamatan PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian). Namun ditanya tentang teman seangkatan, yang bersangkutan tidak tahu," jelas Musni.
Setelah keluar dari Polres Ende, kata Musni, M de Araujoo pergi ke rumah salah satu warga. Ketika keluar yang bersangkutan langsung ditangkap.
"Dia memang benar-benar menipu kami. Ketika saya menelepon nomor seseorang mengaku bernama Kombes Marko, ternyata dia orang yang sama bertemu dengan saya saat itu juga yang mengaku bernama, AKP M de Araujo," kata Musni.
Atas tindakannya Marko disangka melanggar pasal 228 dan 229 KUHP dengan ancaman empat bulan dan dua tahun karena menyalahgunakan tanda pangkat ataupun jabatan yang sebenarnya bukan hak yang bersangkutan.
Kombes Gadungan Tipu Kapolres Ende
Editor: Y Gustaman
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger