TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Apapun alasan yang dikemukakan Lapindo, adanya aturan dalam Pasal 15 Ayat 1 Perpres No 14/2007 menunjukkan secara hukum bahwa Lapindo telah dibebani tanggung jawab untuk mengganti kerugian para korban khususnya yang berada dalam PAT Maret 2007.
Hal ini dikuatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 83/PUU-X1/2013 sebagai putusan uji materiil atas UU No. 15 Tahun 2013 tentang perubahan UU No 19 Tahun 2012 tentang APBN 2013.
Bunyinya “Negara dengan kekuasaan yang ada padanya” untuk “menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah Peta Area Terdampak oleh perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu”.
Dalam hal ini tentu saja Lapindo Brantas Inc. Sehingga, walaupun di dalam Perpres No 14/2007 disebutkan istilah “jual-beli”, namun dengan adanya putusan MK ini istilah “jual-beli” itu secara konstitusional harus dimaknai sebagai “ganti-rugi” yang wajib diberikan oleh Lapindo.
Di samping kewajiban kepada Lapindo, berdasarkan putusan MK ini, pemerintah juga diwajibkan untuk memastikan adanya pelaksanaan penggantian kerugian oleh Lapindo.
Jadi, secara konstitusional, negara melalui pemerintah diwajibkan menggunakan segala instrumen kekuasaan yang dimiliki agar pihak Lapindo segera melaksanakan kewajibannya kepada para korban.
Salah satu instrumen hukum yang bisa ditempuh pemerintah adalah melalui instrumen hukum administrasi, yakni dengan membekukan segala macam izin usaha pertambangan yang dimiliki Lapindo Brantas Inc selama belum melunasi kewajiban penggantian kerugian hak-hak korban.
Harapannya, kebijakan ini bisa memaksa pihak Lapindo agar tidak menghindar dari tanggung jawabnya.
Untuk mempercepat proses penanganan hak sosial kemasyarakatan korban khususnya yang berada dalam PAT, negara juga bisa memberikan dana talangan untuk pembayaran ganti rugi ini kepada korban yang mana pembiayaan ini nantinya dibebankan oleh negara kepada pihak Lapindo.
Langkah-langkah inilah yang mutlak harus dipertimbangkan dan dilaksanakan oleh pemerintah guna menunaikan kewajiban konstitusional sebagaimana diperintahkan oleh MK, karena jika tidak, maka pemerintah akan bisa dikatakan telah melanggar konstitusi.
Joeni Arianto Kurniawan : Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga