Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, masing-masing pelaku sudah mempunyai keluarga.
Keduanya menjalin hubungan sejak Januari 2014 lalu, dan mengaku baru dua kali melakukan hubungan suami istri.
"Perbuatan terlarang HB dan MU terjadi di lokasi yang sama dan di dalam ambulans yang sama pula," kata dia.
Agustiandaru mengungkapkan, perselingkuhan kedua oknum Puskesmas Sukadamai itu sudah dilaporkan oleh istri HB ke Polsek Natar dengan nomor laporan LP:541/V/2014/LPG/Resor Lamsel/ Sektor Natar.
"Sudah dilaporkan oleh istrinya (HB). Dan proses terhadap keduanya masih berlanjut," kata mantan Kapolsek Kedaton tersebut.
Namun, meski tertangkap basah sedang melakukan perbuatan tersebut, keduanya tidak ditahan karena ancaman hukuman perbuatan keduanya di bawah lima tahun.
"Ancaman hukuman untuk perbuatan mereka sembilan bulan. Mereka tidak ditahan, tetapi dikenakan wajib lapor ke Polsek Natar," kata Agustiandaru. (cr1)