Laporan Wartawan Tribun Timur Uming
TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Dua sales elektronik, Abu Bakar (45) dan Irwanto (39), diamankan anggota Satuan Intelkam Polres Gowa disebuah rumah kos di Jl. Dato Pagentungang, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Minggu (1/6) malam.
Penangkapan dua penadah hasil curanmor ini terungkap saat anggota intelkam mendapati adanya transaksi penjualan barang bukti. Dimana pelaku yang membeli curanmor merupakan anggota intel yang menyamar.
TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Dua sales elektronik, Abu Bakar (45) dan Irwanto (39), diamankan anggota Satuan Intelkam Polres Gowa disebuah rumah kos di Jl. Dato Pagentungang, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Minggu (1/6) malam.
Penangkapan dua penadah hasil curanmor ini terungkap saat anggota intelkam mendapati adanya transaksi penjualan barang bukti. Dimana pelaku yang membeli curanmor merupakan anggota intel yang menyamar.
Dari penyamaran tersebut, anggota kemudian bergerak ke lokasi tempat dua penadah Abu dan Irwanto.
Saat ditemui tribun diruang SPKT, keduanya mengaku hanya menjadi penadah. Hasil curanmor dibawa ke Abu, kemudian Abu menghubungi Irwanto untuk dicarikan pembeli.
Saat ditemui tribun diruang SPKT, keduanya mengaku hanya menjadi penadah. Hasil curanmor dibawa ke Abu, kemudian Abu menghubungi Irwanto untuk dicarikan pembeli.
Dari keduanya diamankan barang bukti Yamaha Vixion dan Yamaha Byson. Saat transaksi, kedua barang bukti dijual masing-masing dengan harga Rp 4,5 juta.
Dari hasil penangkapan keduanya, Satreskrim Polres Gowa kembali menangkap empat pelaku curanmor dan seorang pemetik atas nama Adrianto (35). Juga satu DPO atas nama Muh Rusdi (19).
"Dari Rusdi inilah terungkap tiga pelaku lainnya atas nama Zuljiandri (22), Parmansyah (20), dan Ade Hermawan (22). Termasuk dua sales elektronik yang jadi penadah sebagai komplotannya," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Muh Akbar saat ditemui diruangannya.
Dari pengakuan para pelaku, hasil curanmor untuk motor jenis Yamaha Vixion dijual Rp 2 juta. Sedangkan jenis Mio hanya Rp 1,2 juta. Namun harga tersebut naik jika sudah berada ditangan penadah sampai Rp 4-4,5 juta per satu motor.
Dari para pelaku diamankan barang bukti satu unit Yamaha Vixion, yamaha Byson, dua unit mio sporty merah, satu unit suzuki smash titan, dan satu unit yamaha vega R.juga stang kunci letter T, mata kunci letter T, dan badik.
Dari hasil penangkapan keduanya, Satreskrim Polres Gowa kembali menangkap empat pelaku curanmor dan seorang pemetik atas nama Adrianto (35). Juga satu DPO atas nama Muh Rusdi (19).
"Dari Rusdi inilah terungkap tiga pelaku lainnya atas nama Zuljiandri (22), Parmansyah (20), dan Ade Hermawan (22). Termasuk dua sales elektronik yang jadi penadah sebagai komplotannya," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Muh Akbar saat ditemui diruangannya.
Dari pengakuan para pelaku, hasil curanmor untuk motor jenis Yamaha Vixion dijual Rp 2 juta. Sedangkan jenis Mio hanya Rp 1,2 juta. Namun harga tersebut naik jika sudah berada ditangan penadah sampai Rp 4-4,5 juta per satu motor.
Dari para pelaku diamankan barang bukti satu unit Yamaha Vixion, yamaha Byson, dua unit mio sporty merah, satu unit suzuki smash titan, dan satu unit yamaha vega R.juga stang kunci letter T, mata kunci letter T, dan badik.