TRIBUNNEWS.COM. GUNUNGSITOLI – Satuan Unit Reskrim Polsek Tuhemberua, Nias berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi Jumat (30/5/2014) lalu di kebun karet Dusun II, Desa Botombawo Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara.
Pembunuhan dengan korban bernama Masanurani Harefa (18) yang merupakan penduduk asli Dusun II dilakukan oleh Krisman Telaumbanua (23) yang tak lain merupakan kekasih gelap korban.
“Kita bangga dapat menyelesaikan kasus ini kurang dari 24 jam,” kata epala Polsek Tuhemberua AKP E. Hulu, di ruang kerjanya, Senin (1/6/2014).
Menurut Hulu, peristiwa ini berawal ketika korban yang baru saja tamat SMU ini bersama dengan ibunya Budilina Harefa (49) dan adiknya Opiani Harefa (16) berangkat menyadap karet.
Pada sekitar pukul 10, Masanurani pamit kepada ibunya untuk pulang untuk menyiapkan makan siang mereka. Ketika sang ibu juga pulang ke rumah, ternyata Masanurani belum berada di rumah. Si ibu pun kembali ke kebun untuk mencari anaknya.
Namun, sekitar 400 meter dari rumah mereka, Budilina menemukan anaknya dalam kondisi tak bernyawa, dan tak mengenakan pakaian sehelaipun. Posisi mayat telentang di tanah dengan leher terikat kain dan di sekitar leher terdapat bekas cekikan.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kecurigaan tertuju kepada Krisman. Bermula dari keterangan sang ibu, yang sempat berpapasan dengan Krisman sesaat sebelum menemukan jasad anaknya. Padahal di tempat itu tak ada orang lain.
Menurut Hulu, dalam pemeriksaan, pelaku mengaku pembunuhan tersebut terjadi karena Masanurani terus menerus meminta dia untuk menikahinya. Hal itu karena mereka sudah empat kali melakukan empat kali hubungan badan.
Namun, tuntutan Masanurani tak dibisa dipenuhinya. Sebab, pelaku sudah mempunyai istri dan satu anak berumur 6 tahun. Krisman juga mengakui, sebelum membunuh kekasih gelapnya itu, dia sempat berhubungan badan di areal kebun karet tersebut. Setelah itulah, Krisman lalu mencekik korban hingga tewas.
Kanit Res Polsek Tuhemberua Ipda Tona Simanjuntak, menambahkan, Krisman yang kini ditahan di Polsek Tuhemberua dijerat dengan Pasal 340 sub 338 KUHPidana, dengan ancaman 20 tahun penjara.