News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Pengusaha Koleksi Senpi Ilegal, Digrebek di Apartemen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat Polda Metro Jaya menggelar ekspose tentang penggerebekan perjain senjata api rakitan ilegal di Cipacing, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/9/2013).

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua pengusaha yang ditangkap polisi dalam kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (3/6/2014).

Mulanya, polisi mendapat laporan bahwa ada peredaran Senpi ilegal.

Setelah ditelusuri, petugas menemukan nama Rony Yasin (39), pengusaha properti asal Jalan Krembangan Baru, Surabaya.

Kemudian, Rony Yasin berhasil ditangkap saat berada di apartemen Metropolis di Jalan Tenggilis, Surabaya.

Dari tangan Rony, petugas menyita Revolver caliber 22 mm beserta 10 butir peluru tajam.

Serta, diamankan lima pucuk air gun. Yakni jenis revolver Wingun, pistol SKIF A, pistol Jerico 941, pistol KWC, dan jenis revolver sport 7 series, beserta puluhan peluru tajamnya.

"Dari satu tersangka, kemudian mengembang ke seorang tersangka lain," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hany Hidayat.

Satu lagi tersangka yang ditangkap adalah Budi Hermanto (38), pengusaha grosis perlengkapan bayi asal Jl Rangkah IV, Tambaksari, Surabaya. Dia diringkus saat berada di Jl Kembang Jepun, Pabean Cantikan, Surabaya.

Dari tersangka ini, polisi menemukan sepucuk pistol Browning Power Auto 9mm buatan Belgium beserta 19 butir pelurunya.

Dalam pemeriksaan, tersangka Budi mengaku membeli dari Rony. Dan Rony mengaku beli senpi via online kepada seorang temannya berinisial IR yang berada di Jakarta.

"Petugas masih melakukan pengembangan. Terutama untuk mengungkap jaringan tersebut," sambung AKBP Hany.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini