TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Sebanyak 82 Panitia Pemilih Kecamatan (PPK ) di Lamongan resmi mengundurkan diri.
Puluhan PPK mengundurkan diri lantaran tidak percaya lagi dengan penyelenggara pemilu, yakni KPU provinsi.
Para anggota PPK telah menyerahkan surat resmi pengunduran diri 16 Mei dan 8 Juni 2014.
"Ini kami lakukan karena sudah tidak percaya lagi dengan penyelenggara pemilu,"tegas Mubin, Koordinator
Forum Panitia Pemilihan Kecamatan (FPPK) Lamongan kepada Surya (Tribunnews.com Network), Senin (9/6/2014).
Mubin menilai, KPU provinsi telah menyalahi aturan terkait rekrutmen komisioner KPU.
Dimana timsel juga tidak menjalankan aturan yang ada.
Terkait rekrutmen ini KPU Provinsi dan timas melanggar Peraturan KPUP nomor 2 tahun 2013 dan UU Tentang Penyelenggara Pemilu nomor 15 tahun 2011, serta PKPU nomor 5 2008 tentang tata kerja komisi pemilihan umum.
"Peraturan KPU nomor 4 tahun 2009 tentang naskah dinas pemilihan. Karena aturan - aturan dilanggar kami tidak percaya lagi dengan penyelenggara pemilu. Makanya kita mundur,"ungkap Mubin.
Kalau penyelenggara pemilu sudah cacat maka tidak ada artinya PPK melakukan tugas.
Tekad mundur 82 PPK bahkan dikuatkan, Senin (9/6/2014) hari melurug ke KPU Provinsi untuk menyerahkan surat pengunduran diri.
Massa PPK ini berangkat menggunakan bus pariwisata nopol S 7530 UJ menuju KPU Provinsi dan dilanjutkan ke Bawaslu.
PPK yang tidak mengundurkan hanya Kecamatan Babat dan Kalitengah.
Ketua KPU Lamongan, Khoirul Huda dikonfirmasi Surya (Tribunnews.com Network), Senin (9/6/2014) membenarkan pengunduran diri 82 PPK.
"Ini terkait dengan timsel reskrutmen KPU,"katanya.
Huda tidak mempermasalahkan PPK mundur karena masa kerja KPU yang dipimpinnya berakhir Selasa (10/06).
Ini akan dihadapi oleh komisioner yang baru. Dan harus dipertanggungjawabkan KPU provinsi karena timsel merupakan kepanjangan tangan KPU Provinsi Jatim.
82 PPK Lamongan Resmi Mundur
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger