News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala Dinas PU Pijay Dihukum 1,5 Tahun

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh dalam sidang terakhir, Selasa (10/6/2014), menghukum Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pidie Jaya (PU Pijay), Ir Hanief Ibrahim (57) serta mantan pejabat di dinas itu, Usman (54) masing-masing 1,5 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda masing-masing Rp 50 juta atau bisa diganti kurungan tambahan (subsider) dua bulan penjara.

Keduanya terbukti memperkaya kontraktor Rp 277 juta lebih karena telah membayar penuh terhadap proyek pembangunan jaringan irigasi Cubo di Gampong Tunong Teungoh, Pijay, pada 2011, padahal proyek ini baru rampung 83 persen lebih. Sedangkan seorang anak buah sebagai seorang pekerja proyek ini, T Darmansyah (32) dibebaskan karena tak terbukti bersalah dalam proyek ini.

Dalam sidang kemarin, awalnya giliran T Darmansyah duduk di kursi pesakitan. Majelis hakim diketuai Syamsul Qamar SH dibantu hakim anggota Syaiful Has‘ari SH dan Zulfan Effendi SH menilai terdakwa tidak terbukti bersalah karena hanya sebagai pekerja biasa yang digaji oleh kontraktor proyek ini.

Selain itu, tak ada satu dokumen pun yang ia tanda tangani untuk menyatakan proyek tersebut sudah rampung 100 persen sehingga Ir Hanief dan Usman membayar penuh proyek tersebut.

"Majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan dakwaan subsider," ucap Hakim Ketua Syamsul Qamar.

Terdakwa yang selama ini tak ditahan didampingi pengacaranya, Muhammad Isa Yahya SH dan Hendry Rachmadhani SH menyatakan menerima putusan ini. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Meureudu, Pijay, Novit Irwansyah SH menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari apakah menerima atau menolak putusan ini dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Banda Aceh terhadap vonis ini.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa T Darmasnyah dihukum 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta harus membayar uang pengganti sesuai kerugian negara dalam proyek ini sebagaimana audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh Rp 277.568.854.

Selanjutnya, giliran Ir Hanief Ibrahim dan Usman duduk di kursi pesakitan. Sebagai Kadis PU, Hanief adalah pengguna anggaran (PA) dalam proyek APBK Pidie 1,5 miliar ini. Sedangkan terdakwa Usman adalah pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Keduanya terbukti bersama-sama sesuai peran masing-masing membayar penuh proyek pembangunan ini kepada kontraktor dari PT CV Qanita Pratama.

Karena itu, majelis hakim memerintahkan jaksa mengusut kontraktor dari perusahaan ini lantaran mereka yang dianggap telah menerima keuangan negara dalam proyek ini, padahal pembangunan jaringan irigasi Cubo itu belum rampung 100 persen.

Kedua terdakwa yang selama ini juga tak ditahan dan pengacara mereka, Muhammad Isa Yahya dan Hendry Rachmadhani menyatakan pikir-pikir terhadap putusan ini. Begitu juga JPU dari Kejari Meureudu, Novit Irwansyah. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dihukum masing-masing 4,5 tahun penjara dan denda per orang Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. (sal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini