TRIBUNNEWS.COM, PAGARALAM - Irwin Zulian Putra (31) warga Desa Tanjung Menang, Kecamatan Jarai, Kebupaten Lahat yang merupakan Target Operasi (TO) pihak Sat Narkoba Polres Pagaralam akhirnya diringkus.
Tersangka yang diduga pengedar narkoba tersebut dibekuk setelah berusaha mengelabui aparat dengan membuang dua paket ganja ke sungai di Jembatan Ayek Betung, kawasan Simpang PU, Jl Kapten Sanap, Kelurahan Pagaralam, Kecamatan Pagaralam Utara, Selasa (10/6/2014) sekitar pukul 16.30 WIB.
Informasi yang dihimpun Sriwijaya Post (Tribunnews.com Network), Kamis (12/6/2014), penangkapan tersangka bernama Irwin lantaran sudah menjadi daftar buruan anggota Sat Narkoba yang diduga sebagai salah satu pemasok ganja di wilayah hukum Polres Pagaralam.
Sebelum dibekuk, anggota Sat Narkoba Polres Pagaralam selama tiga hari telah melakukan pengembangan dan pengintaian terhadap tersangka yang diduga akan melakukan transaksi dengan pembelinya.
Tersangka yang diduga kuat membawa ganja tersebut langsung berusaha diringkus dalam perjalanan mengendarai mobil ketika hendak menuju kawasan Alun-alun Selatan.
Tersangka yang berusaha dicegat, rupanya mengetahui keberadaan anggota Sat Narkoba dan berusaha kabur. Namun saat di kawasan jembatan Ayek Betung, Simpang PU berhasil dibekuk dan membuang barang bukti berupa satu paket besar ganja dan kecil ke sungai. Aksi tersangka tersebut kepergok petugas dan tersangka langsung digelandang ke Mapolres Pagaralam.
Tersangka Irwin saat diperiksa mengaku barang haram tersebut dibeli dengan rekannya di Desa Babatan, Empatlawang seharga Rp 800 ribu.
"Aku belinya sudah dua kali, terakhir ganja ini kubeli dengan harga Rp 800 ribu sekitar setengah kilo dan aku paket untuk dijual lagi,” ujarnya.