News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Perusakan Balai Desa, Enam Warga Ditahan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM,JOMBANG - Polisi menetapkan enam orang warga Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto, Jombang, sebagai tersangka perusakan balai desa setempat, Sabtu (14/6/2014) malam lalu.

Enam orang itu terdiri dari dua berstatus pelajar, satu orang di bawah umur, dan tiga orang lainnya warga biasa. Keenam tersangka tersebut kini harus mendekam di sel Mapolres Jombang.

"Kami masih terus menyelidiki dan mengusut kasus tersebut karena hingga sekarang belum terungkap siapa provokatornya,” kata Kapolres Jombang AKBP Ahmad Yusep Gunawan, Selasa (17/6/2014).

Kapolres menyebut, keenam tersangka itu dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakan yang dilakukan secara bersama-sama.

“Ancaman hukumannya 5 tahun. Karena itu kami melakukan penahanan terhadap mereka,” imbuh Ahmad Yusep.

Namun, Ahmad Yusep enggan merinci nama-nama tersangka, karena selain sebagian masih berstatus pelajar dan di bawah umur, juga karena  kasus masih terus didalami guna menemukan provokatornya.   

Diberitakan, puluhan warga mengamuk di Balai Desa Sawiji, Sabtu (14/6/2014) malam.

Mereka merobohkan pagar, menjebol pintu, memecahkan seluruh kaca, dan membakar sebagian kursi di dalamnya.

Kepala Desa Sawiji, Sulaiman menyatakan, amuk massa melibatkan sekitar 20 orang, terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka tiba-tiba mendatangi balai desa yang saat itu sepi.

Pagar yang balai desa yang tertutup langsung dirobohkan. Selanjutnya, mereka memecahkan kaca kantor desa serta menjebol pintu, melemparkan kursi-kursi keluar dan membakarnya.

Amuk massa berhenti ketika sejumlah personel dari Polsek Jogoroto datang ke lokasi.

Sulaiman menambahkan, aksi amuk massa itu dipicu kekecewaan warga. Sebab, Kepala Dusun Sawi, Slamet, tidak dicopot dari dari jabatannya.

Padahal, Slamet menjual pohon kamboja di pemakaman setempat dan atas tindakannya itu divonis hukuman tiga bulan penjara oleh PN Jombang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini