News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gerakan Samarinda Menggugat Optimis Menangkan Gugatan CLS

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga memperlihatkan lokasi lubang tambang batu bara di kawasan Jalan Usaha Tani, Makroman, Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (24/2/2014). Bekas lubang tambang batu bara berjarak 1,2 kilometer dari pemukiman warga di kawasan lahan CV Arjuna tersebut tampak dibiarkan tanpa tanda keselamatan atau tanda peringatan apapun. (TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Sidang gugatan warga negara (citizen lawsuit) dengan tergugat Wali Kota Samarinda, Gubernur Kaltim, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian ESDM, dan DPRD Samarinda kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (18/6/2014).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto tersebut, seharusnya beragendakan mendengarkan keterangan saksi tambahan yang diajukan Pemkot Samarinda.

Namun, kepada Ketua Majelis Hakim, kuasa hukum Pemkot Samarinda mengatakan bahwa saksi yang hendak dihadirkan ternyata tidak bersedia hadir dan pihaknya merasa tidak perlu memberikan saksi tambahan lagi.

Sidang lanjutan untuk penyampaian kesimpulan akan dilaksanakan pada 2 Juli dan untuk putusan akan pada 16 Juli mendatang.

Merah Johansyah dari Gerakan Samarinda Menggugat (GSM) mengatakan, setelah melihat semua fakta - fakta persidangan yang ada, pihaknya sangat optimistis memenangkan gugatan ini.

Dari beberapa kesaksian yang disampaikan pihak tergugat kata Merah, bahkan sudah menguatkan posisi gugatan GSM.

Seperti dari Prof DR Rizaldi Boer yang sudah memaparkan dampak pertambangan batu bara kepada perubahan iklim.

"Bahwa benar dampak dari kegiatan tambang itu menyengsarakan warga Samarinda," kata Merah.

Bilang memang akhirnya menang, Merah mengatakan bahwa ini akan menjadi titik balik kemenangan rakyat Samarinda untuk mendapatkan keadilan.

Dimana selama ini, rakyat hanya mendapatkan banjir, kerusakan lingkungan, pencemaran udara dan paling penting masalah pelanggaran hak azasi manusia terkait dengan kegiatan tambang di Samarinda.

Terkait sidang hari ini, dimana Pemkot Samarinda sebelumnya masih merasa perlu menghadirkan saksi dan ternyata saksi tidak bersedia hadir, hal ini menurut Merah mengindikasikan bahwa kesaksian - kesaksian yang sudah diberikan Pemerintah kota Samarinda selama ini belum mengarah kepada apa yang sebenarnya diinginkan.

"Ini adalah bukti bahwa hati nurani warga Samarinda sudah ke Gerakan Samarinda Menggugat. Buktinya, saksi yang (bakal) dihadirkan pemerintah kota mereka tidak mau memberikan kesaksian. Itu sebenarnya, warga tahu betul dan tidak mau membohongi hari nurani, membohongi forum yang terhormat seperti pemgadilan ini," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Pemkot Samarinda Ansar mengatakan, pihaknya sangat optimistis akan memenangkan gugatan ini. 

Terkait tidak hadirnya saksi tambahan yang ingin diajukan, Ansar menyebut bahwa hal itu disebabkan adanya permasalahan teknis.

"Ada dinas luar di lain tempat. Kalau kami menghadirkan lagi minggu, takutnya masih belum datang. Kalau ditunda lagi minggu depan, putusannya bisa setelah lebaran. Makanya tadi saya bilang ya sudahlah. Artinya, bukti - bukti yang ada selama ini ini yang sudah kita sampaikan di pengadilan sudah cukup membuktikan," kata Ansar.

Dasar rasa optimistis kata Ansar, eksepsi dari ahli yang sudah menyatakan bahwa ada syarat formil notifikasi yang tidak terpenuhi, dan juga adanya pendapat saksi ahli yang menyatakan bahwa walaupun tambang tidak ada di Samarinda, tidak ada pengaruhnya pada pemanasan global (global warming).

"Dari situ, dalil penggugat yang sejak awal memposisikan dirinya sebagai korban dari pemasanan global (global warming) itu sudah salah. Sudah tidak benar, artinya dari dalil gugatanya sudah tidak benar. Makanya kita yakin saja," kata Ansar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini