News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Bebaskan Perempuan Yang Dirantai 13 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nana (38), duduk tanpa baju dipasung dengan kaki kananya dirantai tengah diajak ngobrol oleh salah seorang kerabatnya, Selasa (10/4/2012).

TRIBUNNEWS.COM,KEDIRI- Aparat kepolisian Polres Nganjuk, Jawa Timur, membebaskan Sumarni (42) yang selama 13 tahun dirantai keluarganya.

Warga Dusun Mranggu, Desa Malangsari, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur selanjutnya dibawa ke RSJ Menur, Surabaya, Rabu (18/6/2014).

Evakuasi Sumarni disaksikan puluhan tetangga yang ada di sekitar rumahnya.

Sumarni terpaksa dirantai keluarganya setelah menderita gangguan jiwa setelah diceraikan suaminya.

Ibu tiga anak itu juga menjadi sasaran tindak kekerasan suaminya yang suka berjudi dan minum-minuman keras.

Karena rumah tangganya bermasalah, Sumarni kemudian depresi hingga merusak barang-barang berharga di rumahnya.

Selain itu Sumarni juga memukul dan melempar benda-benda di sekitarnya sehingga membahayakan orang lain.

Supaya tidak mengganggu lingkungan, keluarga kemudian merantai di kamar belakang rumahnya.

Ibu tiga anak itu ditaruh di kamar belakang yang pengab, dia buang air kecil dan besar di kamarnya yang sempit.

Pembebasan Sumarni dipimpin langsung Kapolres Nganjuk AKBP Anggoro Sukartono.

Selanjutnya penderita dievakuasi ke RSJ Menur oleh tim Dinkes Pemprov Jatim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini