TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- Pada bulan puasa, Pemkot Surabaya menargetkan semua sepanduk di bekas lokalisasi Dolly-Jarak sudah bersih.
Satpol PP dan Polisi dipastikan akan melakukan operasi bersama di lokalisasi yang resmi ditutup tanggal 18 Juni 2014 kemarin.
"Untuk pelanggaran Perda pada bangunan akan ditangani Satpol PP. Dan untuk adanya traficking akan ditangani kepolisian diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya, Kamis (19/6/2014).
Dijelaskan Risma, Pemkot Surabaya di lokalisasi Dolly-Jarak tidak melakukan penutupan.
Ini dikarenakan sejak dahulu keberadaan lokalisasi Dolly-Jarak tidak pernah ada pembukaan.
Apalagi tidak pernah ada pemberian izin beroperasi lokalisasi Dolly-Jarak dari Pemkot Surabaya sebagai tempat prostitusi.
"Jadi untuk apa kita lakukan penutupan karena tidak pernah ada pembukaan. Tapi yang kita lakukan mengalihkan fungsi bangunan dan fungsi profesi wanita harapan di daerah tersebut. Terlebih keberadaan Dolly-Jarak semuanya sudah melanggar Perda," ucap Risma.
Kalaupun langkah yang diambil dinilai keliru oleh DPRD Surabaya, menurut Risma, DPRD dipersilahkan mencabut Perda larangan bangunan untuk asusila.
Karena bagaimanapun, langkah yang dilakukan Pemkot di lokalisasi Dolly-Jarak sudah sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 1999.
"Bagi kita tidak ada masalah, karena Pemkot sebaras menjalankan Perda di Dolly-Jarak dan apakah itu melanggar," tutur Risma.
Bulan Puasa Kawasan Dolly-Jarak Harus Bersih dari Sepanduk
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger