Laporan Reporter Tribun Jogja, Hari Susmayanti
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mulai menggodog kebijakan untuk menggratiskan seluruh biaya pengurusan administrasi kependudukan.
Sebab, Perda Nomor 18 tahun 2010 yang mengatur retribusi kependudukan sudah tidak relevan lagi karena bertentangan dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam UU nomor 24 tahun 2013, seluruh biaya pengurusan administrasi kependudukan mulai dari Kartu Kluarga, KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian digratiskan.
Sementara dalam Perda nomor 18 tahun 2010, pengurusan administrasi kependudukan dikenai biaya retribusi.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Virgilio Soriono kepada wartawan mengatakan, pengajuan Raperda Pencabutan Perda No 18 tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan mendesak untuk dilaksanakan karena sudah tidak sesuai dengan UU No 24 tahun 2013.