News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gunungkidul Gratiskan Biaya Urus Administrasi Kependudukan

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Reporter Tribun Jogja, Hari Susmayanti

TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mulai menggodog kebijakan untuk menggratiskan seluruh biaya pengurusan administrasi kependudukan.

Sebab, Perda Nomor 18 tahun 2010 yang mengatur retribusi kependudukan sudah tidak relevan lagi karena bertentangan dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam UU nomor 24 tahun 2013, seluruh biaya pengurusan administrasi kependudukan mulai dari Kartu Kluarga, KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian digratiskan.

Sementara dalam Perda nomor 18 tahun 2010, pengurusan administrasi kependudukan dikenai biaya retribusi.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Virgilio Soriono kepada wartawan mengatakan, pengajuan Raperda Pencabutan Perda No 18 tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan mendesak untuk dilaksanakan karena sudah tidak sesuai dengan UU No 24 tahun 2013.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini