Laporan Tribun Jateng, Fajar Eko Nugroho
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Akibat adanya pemangkasan anggaran pada Kementerian Perhubungan dalam APBN Perubahan 2014 yang telah disetujui oleh Komisi V DPR, besaran dana Public Service Obligation (PSO) tahun 2014 untuk angkutan KA juga mengalami pengurangan.
Sehingga tarif KA ekonomi jarak jauh dan sedang dengan fasilitas PSO terhitung mulai keberangkatan 1 September 2014 akan kembali menggunakan tarif normal atau non subsidi.
Sebelumnya anggaran subsidi Public Service Obligation (PSO) untuk angkutan KA tahun 2014, menurut kontrak PSO nomor PL 102/A.41/DJKA/3/14 dan nomor HK.221/III/I/KA-2014 tanggal 3 Maret 2014 tercatat sebesar Rp. 1,2 triliun.
Setelah mendapat pengurangan sebesar Rp 352 milyar anggaran PSO untuk angkutan KA tahun 2014 tersebut tinggal sebesar Rp 871 miliar.
"Karena ada pemangkasan anggaran PSO dari pemerintah, maka tarif KA Ekonomi PSO terpaksa disesuaikan tanpa subsidi PSO mulai keberangkatan 1 September 2014," kata Humas PT KAI Daop 5 wilayah Purwokerto, Jumat (20/6/2014).
Menurutnya, Hal ini dilakukan agar PT KAI tetap bisa menjaga kelanjutan pelayanannya, menyediakan transportasi KA yang aman dan nyaman khususnya untuk kelas ekonomi. (*)