TRIBUNNEWS.COM,MALANG- Tim penilai Wahana Tata Nugraha, lebih menyoroti pelanggaran di atas trotoar di Kota Malang.
Kendaraan parkir, pedagang kaki lima (PKL), dan sebagainya masih ditemukan di sejumlah titik di Kota Malang.
Sorotan ini disampaikan dalam pemaparan hasil penilaian di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Jumat (20/6/2014).
Pemaparan ini dihadari oleh Wali Kota Malang, M Anton dan jajarannya, Polres Malang Kota, Kejaksaan Kota Malang, dan sebagainya.
Ketua tim penilai, Sigit Irfansyah mengungkapkan selama berada di Kota Malang, tim penilai melihat banyak pelanggaran di atas trotoar.
Trotoar banyak digunakan untuk PKL mangkal atau kendaraan parkir.
Akibatnya pengguna jalan harus turun ke bahu jalan untuk menghindari PKL dan kendaraan parkir.
Diakuinya, tidak ada aturan khusus yang mengatur ukuran ideal pembangunan trotoar. Prinsip utama pembangunan trotoar adalah memberi kenyamanan kepada pejalan kaki.
Bila pejalan kaki yang berseberangan tidak benturan atau salah satu tidak perlu turun ke bahu jalan, dianggap sudah ideal.
“Ukuran biasanya 120 centimeter. Tapi semua trotoar tidak harus selebar itu,” kata Sigit kepada Surya Online(Tribunnews.com Network)
.
Bila volume pejalan kaki lebih banyak, ukuran trotoar harus lebih lebar. Begitu pula bila volume pejalan kaki lebih sedikit, ukuran trotoar bisa lebih kecil.
Sebenarnya ukuran trotoar di Kota Malang sudah cukup ideal. Pelanggaran di atas trotoar yang menyebabkan pejalan kaki harus mengalah.
“Sekarang saya belum bisa memperkirakan Kota Malang bisa dapat WTN atau tidak. Tunggu penilaian dari kota lainnya dulu,” tambahnya.
Perlu diketahui, WTN adalah penghargaan bagi kota yang mampu menata transportasi publik dengan baik.
Sigit berharap pemberian penghargaan WTN dapat digelar bersamaan perayaan Hari Perhubungan Nasional pada 17 September 2014 nanti.
“Beberapa daerah sudah mengajukan penundaan penilaian karena ada event lokal, kampanye, atau demonstrasi,” imbuh Sigit.