Laporan Wartawan Pos Kupang, Egy Moa
TRIBUNNEWS.COM, RUTENG- Menjelang akhir tahun 2014, Maria Nurhidayati (37) berangkat ke Pulau Jawa untuk menjenguk orangtuanya yang sedang sakit.
TRIBUNNEWS.COM, RUTENG- Menjelang akhir tahun 2014, Maria Nurhidayati (37) berangkat ke Pulau Jawa untuk menjenguk orangtuanya yang sedang sakit.
Sang suami, Hubertus Kabus (43), tinggal di Kampung Rua, Desa Ngampang Mas, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
Betapa terkejutnya Maria ketika ia kembali lagi ke Rua pada bulan Januari 2014. Hubertus yang telah lama menikahinya tak berada lagi di rumahnya.
Dia kabur dari kediamannya dan tinggal serumah dengan Susana Gasam (29), wanita idaman lain (WIL), warga sekampung.
Entahlah jalinan kisah kasih Hubertus dengan Susana yang usianya lebih muda delapan tahun itu dan berpenampilan lebih oke menjadi daya tarik bagi Hubertus rela tinggalkan istrinya.
Keduanya telah menjalin hubungan badan layaknya suami dan istri. Susana telah hamil tiga bulan.
"Korban (Maria) mengadukan perbuatan suaminya kepada penyidik. Saksi korban telah membeberkan semua kejadian ini kepada penyidik. Ini kasus perzinahan, tersangkanya Hubertus dan Susana," terang Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Edy, S.H, M.H, kepada Pos Kupang, Senin (23/6/2014).
Pelaku pria dikenakan pelanggaran pasal 284 ayat 1 ke-1 huruf a KUHP. Sedangkan pelaku perempuan dijerat pelanggaran pasal 284 ayat 1 ke-2 huruf b. Mereka diancam hukuman sembilan bulan hukuman badan.
"Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. Mereka dikenakan wajib lapor kepada penyidik," ujar Edy. *