TRIBUNNEWS.COM.SURABAYA - Berbagai upaya dilakukan para kepala sekolah dan pengurus yayasan sekolah yang ditutup Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Surabaya, Iksan menyatakan, kebijakan mengeluarkan surat ‘penutupan’ sekolah yang tidak memiliki izin operasional dilakukan karena ingin semua sekolah yang beroperasi di Surabaya menjadi sekolah layak.
Layak dari sisi legal formal, administrasi, sarana dan gedung, serta kualitas penyelenggaraannya.
Izin operasional menjadi paramater awal dari sebuah kelayakan.
Itu sebabnya, ia kemudian menerbitkan surat larangan bagi sekolah-sekolah yang tidak mengajukan permohonan atau perpanpanjangan izin operasional, Juni lalu.
“Sebelum itu, kami sudah panggil mereka pada bulan Oktober, November, dan April,” jelas Iksan, Kamis (28/6/2014).
Surat itu melarang mereka menerima siswa baru dan mempersilakan merger atau mutasi siswanya ke sekolah lain yang berizin.
Surat inilah yang memicu keresahan dan protes puluhan sekolah swasta yang masuk daftar larangan menerima siswa baru.
Menurut Iksan, secara formal yuridis, sekolah-sekolah yang tidak memiliki izin itu tidak boleh beroperasi.
“Tetapi kami memberi toleransi. Saya minta mereka segera urus izinnya” tegasnya.
Iksan mempersilakan mereka menerima siswa baru, sambil menyelesaikan proses perizinan selama enam bulan. Bagaimana kalau enam bulan tidak tuntas.
“Saya bilang, yang penting diurus dulu. Nanti dalam waktu enam bulan akan kami lihat progressnya. Deadline enam bulan itu tidak kaku,” tegas Iksan.
Bahkan bagi sekolah yang mau mengurus izin, Iksan akan menurunkan tim pendamping.
Tim inilah yang akan melihat sekaligus membantu kesulitan-kesulitan yang dihadapi sekolah itu.
“Nanti kami akan evaluasi, kasus per kasus. Jadi masih mungkin toleransi waktu akan kami berikan lagi,” ujar Iksan.
Toleransi enam bulan itu, kata Iksan, merupakan kesepakatan bersama yang dibuat bersama sekolah-sekolah pada pertemuan pertengahan Juni 2014.
Dasar lainnya, mekanisme pengawasan yang ditetapkan berdasarkan jenjang akreditasi.
Terhadap sekolah dengan akreditasi A, evaluasi izin sekolah diberlakukan setiap tiga tahun sekali. Sekolah akreditasi B, setiap 2 tahun sekali.
Sekolah akreditasi C setiap setahun. Lalu sekolah yang belum terakreditasi, setiap enam bulan sekali.
“Nah, sekolah-sekolah yang saat ini dituntut Dindik agar segera memperpanjang izin operasional, sebagian besar adalah sekolah-sekolah yang belum terakreditasi,” tegasnya.
Dindik Surabaya pun tak memutuskan berapa kali toleransi akan diberikan.
“Selama mereka terus beriktikad baik, akan terus kami dampingi. Kami belum sampai menutup sekolah. Tetapi saya yakin pasti nanti akan ada seleksi alam. Yang tidak bisa melanjutkan pengurusan izin, pasti akan tutup dengan sendirinya,” paparnya.
Menyinggung surat ‘penghentian penerimaan murid baru dan merger’ yang dikirimkan Dindik sebelum ditetapkan toleransi waktu, Iksan menegaskan, sekolah-sekolah yang sedang mengurus perpanjangan izin mendapat surat bahwa izin sedang diproses dan mereka boleh menerima siswa baru. Namun, rupanya belum semua sekolah mendapatkan surat kedua itu.
"Sudah ada sekolah yang kami kirim surat seperti itu, bahkan kami tembuskan juga ke RT, RW, sampai camat,” sebutnya.
Di sisi lain, Iksan mengakui lemahnya pengawasan di tingkat bawah sehingga muncul sekolah-sekolah yang izin operasionalnya bermasalah.
Lemahnya pengawasan ini berlangsung sejak cukup lama, bahkan sebelum dia ditunjuk sebagai pucuk pimpinan. (idl/ben)
Surat Penutupan Bukan Harga Mati
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger