Sebab di kawasan itu dikenal sebagai penghasil ubi Gunung Kawi yang terkenal itu. Tapi sejauh ini, masih belum ada persiapan apa-apa.
Sementara Taniman dari pokja Suko di rapat itu menanyakan nasib usaha karaoke di lokalisasi Suko.
"Sebab pengguna karaokenya kebanyakan para PSK," tutur Taniman kepada Abdul Malik.
Menurut Malik, untuk usaha karaoke tidak dilarang. Yang dilarang operasional adalah lokalisasinya.
Sehingga jika tetap mengembangkan usaha karaokenya, harus ada izinnya.
Namun jika di usaha itu kemudian ada kegiatan terselubung, pasti akan dioperasi.
Jumlah karaoke yang di Suko sebanyak 20 titik. Husnul Hakim dari LSM Paramitra menyatakan akan tetap memantau keberadaan para PSK meski sudah ditutup.
"Kami berharap proses penutupan berjalan secara manusiawi dan tidak saklek pada aturan. Ada tahapannya," kata Husnul terpisah.