Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Liliek Darmanto mengatakan saat ini Brigadir AS, pelaku penembakan terhadap Kamyadi (40), sudah diamankan di Polres Grobogan beserta barang bukti berupa senjata api jenis S & W beserta tiga butir peluru dan satu selongsong.
"Pelaku sudah menyerahkan diri beberapa saat setelah melakukan aksinya," ujar Liliek kepada Tribun Jateng, Minggu (13/7/2014). Liliek menyayangkan adanya aksi lepas kendali yang dilakukan anggotanya terlebih dilakukan di bulan Ramadan.
"Sangat tidak patut dicontoh oleh anggota Polri khususnya di Jawa Tengah, harusnya bisa meredam emosi di bulan Ramadan," katanya.
Lebih lanjut Liliek menuturkan, pihaknya akan terus menyelidiki kasus penembakan yang dilakukan oleh anggota Ditreskrimsus Polda Jateng itu. Proses hukum terhadap tersangka terus berlanjut meski berdalih melakukannya lantaran terlebih dahulu diserang menggunakan pisau.
"Dari keterangan Kapolres Grobogan, pelaku ingin mengklarifikasi ancaman yang dilakukan korban terhadap ibu pelaku. Namun terjadi cekcok, dan korban mengancam pelaku menggunakan pisau. Akan kami lanjutkan penyelidikannya, proses hukum terus berjalan. Besar kemungkinan dia akan dikeluarkan dari keanggotaan Polri (pecat), selain itu, juga akan menjalani masa hukuman pidana," kata Liliek.