TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pasca pencoblosan pemilu presiden (Pilpres) 9 Juli lalu, KPU Palembang menjadwalkan Rabu 16 Juli 2014 akan melakukan rekapitulasi perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden tingkat KPU Palembang.
Ketua Panwaslu Palembang Riduwansah, Senin (14/7/2014) mengungkapkan jika selama ini dari perekapan yang telah dilakukan hingga PPK sudah sesuai aturan dan belum terdapat pelanggaran yang berarti.
"Kita akan awasi hasil rekap yang ada, khususnya surat suara yang digunakan dengan data pemilih dan sisa surat suaranya apakah semuanya sudah sinkron belum.
Ini belajar dari rekap pada Pileg lalu, banyak yang tidak sinkron, sehingga tidak ada permasalahan lagi ditingkat KPU Sumsel maupun pusat nanti," pungkasnya.