TRIBUNNEWS.COM,DENPASAR - Polresta Denpasar membekuk delapan orang pelaku pemakai dan pengedar narkoba jenis Ganja, Sabu-sabu dan Ekstasi.
Dari jumlah tersebut, tujuh pelaku diantaranya diamankan pada tanggal 14 juli dan 16 juli 2014.
Bersama tersangka, petugas mengamankan barang bukti ganja dari berbagai kualitas dengan berat 1,5 kg, alat timbangan, sabu-sabu dan pil ekstasi.
"Mereka diperkirakan satu komplotan. Kami membekuk mereka di kediaman masing-masing," kata salah satu petugas kepolisian saat gelar perkara, Kamis (17/7/2014).
BERITA REKOMENDASI